Advokat Sakty Surabaya Akan Laporkan Oknum Lawyer Y, atau Siapapun yang Terlibat dalam Perkara Tanah di Canggu

Mojokerto – News PATROLI. COM –

Dijadikannya Dwi Senastri ( 40 tahun ) sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur dalam Kasus jual beli tanah waris di Desa Canggu Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto ini ternyata mendapat perhatian serius dari Advokat muda dari Surabaya, Dr. Moch. Gati, S.H., C.TA, M.H., yang didampingi Rekan Sujiono, S.H., M.H., Indah Triyanti, S.H, S.Psi dan Nur Lailatul Safaa, S.H, M.Ag selaku Kuasa Hukum Dwi Senastri dari Kantor Hukum Sakty Law & Associates Surabaya.

Dalam keterangannya kepada para wartawan pria yang akrab disapa Advokat Sakty itu, menjelaskan bahwa pada tanggal 9 Januari 2020 telah disepakati surat keterangan jual beli sawah sementara bersifat kwitansi.

Dalam surat tersebut Advokat Sakty menyatakan bahwa saat itu Sri Hartatik menjual tanah sawah kepada Adi Sucipto Cahyono yang merupakan tanah waris Alm. Legimah B. Sri Hartatik yang tercatat pada Letter C No. : 285, Persil : 86, Kelas : II seluas 2.740 m2 yang terletak di Dusun Kedungsumur RT 01 RW 01, Desa Canggu, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

Dan, dalam surat tersebut juga diterangkan harga jualnya adalah Rp 780,9 juta, dan pada saat itu sekitar Tahun 2020 diajukanlah penerbitan sertifikat hak, tentunya atas nama Legimah B. Sri Hartatik. ” Akan tetapi Pengajuan ini sempat terhenti dan diduga kuat ditolak oleh BPN Kabupaten Mojokerto, akan tetapi Klien kami Dwi Sanastri baru mendapatkan informasi atas adanya Surat dengan No.: 593.2/001/416-316.3/2020, setelah adanya pemeriksaan tambahan di Dirkrimum Polda Jawa Timur pada tanggal 12 Juni 2024, tentunya klien kami sangat kaget kok bisanya ada upaya untuk menerbitkan Sertifikat Ahli waris keluarga klien kami, ‘ ucap Advokat Sakty saat jumpa Pers kepada puluhan wartawan yang meliput acara ini, Rabu ( 19 / 06 / 2024 ).

Namun Dalam perjalanan waktu, yakni pada 4 Juni 2024 lalu pasca mendapatkan Kuasa dari Dwi Senastri, maka saat itu Dirinya dan Rekan langsung bergerak cepat melakukan analisa data, mengingat klien kami Dwi Senastri (dalam kedudukannya sebagai Terlapor) dan telah distatuskan sebagai Tersangka oleh DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA JAWA TIMUR c.q Penyidik LP. No. : LPB/602.01/XI/2021/SPKT/POLDA JAWA TIMUR atas Laporan Adi Sucipto Cahyono yang dituduh ibu Dwi Senastri ini telah melakukan Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.

Dalam penulusurannya, Advokat Sakty dan Rekan justru mendapatkan Surat Pernyataan dari Adi Sucipto Cahyono telah menyerahkan DP/down payment atau uang muka senilai Rp. 500 juta kepada klien kami, tertanggal 29-07-2021 dengan PBB NJOP ( Nilai Jual Objek Pajak ) : 351616000300602760, yang mana ada catatan khusus bahwa obyek dengan PBB NJOP ” Sebagaimana pernyataan Saudara Adi, telah dibayar lunas oleh klien kami sejak 2013 s.d 2023, dan uang DP telah dibagi kepada 26 Ahli Waris SUBUR P. PUTUT senilai 210 juta, sisanya 290juta dibawah oknum lawyer berinisial Y dengan menjanjikan Pengurusan Sertifikat, sedang klien kami Tidak Menerima Uang Satu Persen pun dari DP sdr. Adi. Obyek sawah PBB NJOP, Pak SUBUR P. PUTUT yang telah meninggal dunia istri beliau Ibu Painah masih hidup mendapatkan sawah tersebut dari LEGIMAH yang sudah meninggal dunia,” kata
Advokat Sakty di Dusun Kedungsumur RT 01 RW 01, Desa Canggu, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

Bung Sakty Advokat Muda Surabaya Jawa Timur ini menjelaskan lagi bahwa timnya yang tergabung di SAKTY LAW, ASSOCIATES SURABAYA, Advocates & Legal Consultants ini kemudian melakukan pendalaman perkara ini.

Dan, setelah mendampingi pemeriksaan tambahan pada 12 juni 2024 di Dirkrimum Polda Jatim dengan 16 pertanyaan, akan segera melakukan Gugatan Perdata pada Pengadilan Mojokerto, dengan sangat Tegas menyampaikan ” Bahwa pasal 1446 KUH Perdata menjelaskan, jika pembelian dengan menggunakan uang DP, maka salah satu pihak tidak dapat membatalkan pembelian itu dengan menyuruh memiliki atau mengembalikan uang panjarnya/DP. Sehingga dapat di tarik kesimpulan Bahwa status uang muka jika jual beli dibatalkan maka pembeli hanya bisa membatalkan jual beli saja tanpa bisa meminta kembali uang muka yang telah diberikan kepada Penjual, tegas Advokat Sakty.

Diungkapkan lagi Advokat Sakty, Selain itu pada 5 Januari 2023 adalah bukti kongkrit dan pertanggung jawaban klien kami dengan ikhtikat baik untuk menyelesaikan kewajiban sebagai penjual tanah sawah sebagaimana PBB NJOP dalam pernyataan saudara adi oleh karenanya lahirlah surat pernyataan dari Sampan Priyanto dengan saksi Totok Yulianto, Drs. Samidi, Aang Purbadi yang menyatakan bersedia menyelesaikan permasalahan pengurusan sertifikat tanah yang asalnya karena proses tukar guling sampai selesai, dengan biaya Rp. 70 juta dibayar waktu pengurusan dan Sisanya Rp. 50 juta dibayar setelah pengurusan selesai.

Advokat kelahiran Mojokerto yang dikenal tegas dan pemberani itu juga menegaskan bahwa DP itu tidak bisa dikatakan sebagai konstruksi untuk pidana, apalagi bermakna pula suatu persetujuan sebagaimana Pasal 1338 KUHP Perdata, semua persetjuan berlaku sebagai undang-undang bagi pembuatnya.

“Beliau ini sudah aktif membayar pajak, obyek sawah juga sangat jelas dengan PBB dan NJOP yang sama sebagaimana maksud saudara Adi selaku Pembeli dan memiliki penguasaan tanah selama 40 tahun lebih tetapi mereka ini dikonstruksikan sebagai Pelaku pidana. ” Oleh karenanya siapapun yang terlibat kami selaku kuasa hukum akan akan kami lawan, dan kami akan bergerak untuk melakukan tindakan hukum secara tegas dan sesegera mungkin.

” Sedangkan yang diberikan kepada lawyer Mr. Y dan siappun yang terlibat dugaan menyembunyikan Sertifikat klien kami yang telah terbit dan merekayasa akan berhadapan dengan kami selaku kuasa hukum,” ancam Advokat Sakty.
https://www.newspatroli.com/uncategorized/advokat-sakty-surabaya-akan-laporkan-oknum-lawyer-y-atau-siapapun-yang-terlibat-dalam-perkara-tanah-di-canggu/?utm_source=dlvr.it&utm_medium=wordpress

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started